A. Latar Belakang
Dinas Perhubungan
Kabupaten Gorontalo dibentuk pada Tahun 2003 berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Gorontalo Nomor 16 Tahun 2003 dan tindak lanjut pelaksanaannya
berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 895 Tahun 2003.
Pada
tahun 2007 Kabupaten Gorontalo mengalami pemekaran wilayah yaitu berdirinya
Kabupaten Gorontalo Utara dimana 5 Kecamatan pesisir pantai masuk wilayah
Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga potensi pengelolaan transportasi laut dan
beberapa terminal menjadi wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Pemerintah Daerah, maka Struktur Organisasi Dinas Perhubungan
Kabupaten Gorontalo mengalami perubahan yaitu berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Gorontalo Nomor 28 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo sebagai berikut:
1. Kepala
Dinas (Eselon II B)
2. Sekretaris
Dinas (Eselon III A) membawahi 3 Sub Bagian (Eselon IVA)
- Sub Bagian Umum Dan
Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Penyusunan
Program
3. Bidang Angkutan (Eselon III B)
membawahi 2 Seksi (Eselon IV A)
- Seksi Angkutan
- Seksi Terminal
4. Bidang Lalu Lintas (Eselon III B)
membawahi 2 Seksi
(Eselon IV A)
- Seksi Pengendalian
Operasi
- Seksi Lalu Lintas
5. Bidang Teknik Sarana Prasarana (Eselon III B) membawahi 2 Seksi
(Eselon IV A)
- Seksi Sarana
Prasarana
- Seksi Perparkiran
6. Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor (Eselon III B) membawahi 2 Seksi (Eselon IV A)
- Seksi Pengujian
Kendaraan Bermotor
- Seksi Perbengkelan
Umum

0 komentar:
Posting Komentar