Keamanan, Keselamatan, dan Kelancaran Lalu Lintas adalah Tanggung Jawab kita Bersama

Pages

Home » » TUPOKSI

TUPOKSI

Written By Dishub Kab. Gorontalo on Senin, 11 November 2013 | 16.40

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GORONTALO

Tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo berdasarkan PERDA  Kabupaten Gorontalo No. 28 Tahun 2007 yaitu melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan.

Fungsi :


  1. Merumuskan kebijakan teknis dibidang perhubungan
  2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum
  3. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Perhubungan
  4. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugas Dinas Perhubungan
  5. Penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah
  6. Penyelenggaraan pelayanan administrasi atas pengurusan perizinan
  7. Pengelolaan dan pengurusan perizinan sesuai lingkup dan ketentuan yang berlaku
  8. Penatausahaan adminstrasi perizinan
  9. Pengelolaan urusan ketatausaan kantor

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DISHUB KAB. GORONTALO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger