TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GORONTALO
Tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo berdasarkan PERDA Kabupaten Gorontalo No. 28 Tahun 2007 yaitu melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan.
Fungsi :
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang perhubungan
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum
- pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Perhubungan
- Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugas Dinas Perhubungan
- Penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi atas pengurusan perizinan
- Pengelolaan dan pengurusan perizinan sesuai lingkup dan ketentuan yang berlaku
- Penatausahaan adminstrasi perizinan
- Pengelolaan urusan ketatausaan kantor

0 komentar:
Posting Komentar