Keamanan, Keselamatan, dan Kelancaran Lalu Lintas adalah Tanggung Jawab kita Bersama

Pages

Sample Text

Sample text

Social Icons

Featured Posts

Latest Post

PROFIL DINAS PERHUBUNGAN

Written By Dishub Kab. Gorontalo on Senin, 11 November 2013 | 16.53


A.        Latar Belakang
Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo dibentuk pada Tahun 2003 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 16 Tahun 2003 dan tindak lanjut pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 895 Tahun 2003.
            Pada tahun 2007 Kabupaten Gorontalo mengalami pemekaran wilayah yaitu berdirinya Kabupaten Gorontalo Utara dimana 5 Kecamatan pesisir pantai masuk wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga potensi pengelolaan transportasi laut dan beberapa terminal menjadi wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Pemerintah Daerah, maka Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo mengalami perubahan yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 28 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo sebagai berikut:
1.    Kepala Dinas   (Eselon  II  B)
2.    Sekretaris Dinas (Eselon III A) membawahi 3 Sub Bagian (Eselon IVA)
       -   Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
       -   Sub Bagian Keuangan
       -   Sub Bagian Penyusunan Program
3.    Bidang Angkutan  (Eselon  III  B) membawahi 2 Seksi (Eselon  IV A)
       -   Seksi Angkutan
       -   Seksi Terminal
4.    Bidang Lalu Lintas  (Eselon  III  B) membawahi 2 Seksi      
       (Eselon  IV A)
       -   Seksi Pengendalian Operasi
       -   Seksi Lalu Lintas
5.    Bidang Teknik Sarana Prasarana (Eselon III B) membawahi 2 Seksi (Eselon IV A)
       -   Seksi Sarana Prasarana
       -   Seksi Perparkiran
6.    Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor  (Eselon III B) membawahi 2 Seksi  (Eselon IV A)
       -   Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor

       -   Seksi Perbengkelan Umum

VISI DAN MISI

VISI

"  MEWUJUDKAN ORGANISASI PEMERINTAH YANG PROFESIONAL DAN AMANAH
MELALUI PELAYANAN TRANSPORTASI DARAT YANG BERKUALITAS
DAN TERINTEGRASI DENGAN MODA TRASPORTASI
MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA DAN MANDIRI  "

MISI 

  1. MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG HANDAL DAN PROFESIONAL DI BIDANG TRANSPORTASI
  2. MENINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS SARANA DAN PRASARANA TRANSPORTASI
  3. MENINGKATKAN PELAYANAN JASA TRANSPORTASI

TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GORONTALO

Tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo berdasarkan PERDA  Kabupaten Gorontalo No. 28 Tahun 2007 yaitu melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan.

Fungsi :


  1. Merumuskan kebijakan teknis dibidang perhubungan
  2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum
  3. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Perhubungan
  4. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugas Dinas Perhubungan
  5. Penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah
  6. Penyelenggaraan pelayanan administrasi atas pengurusan perizinan
  7. Pengelolaan dan pengurusan perizinan sesuai lingkup dan ketentuan yang berlaku
  8. Penatausahaan adminstrasi perizinan
  9. Pengelolaan urusan ketatausaan kantor

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DISHUB KAB. GORONTALO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger